• Senin, 25 September 2023

Jual Video Tubuh Sang Istri ke Anak-Anak, Polresta Bandung Tangkap Suami dan Istri

- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:01 WIB
Polresta Bandung Jawa Barat berhasil mengamankan pemeran perempuan bercadar mempertontonkan bagian terlarang di Ciwidey. (Ayobandung.com)
Polresta Bandung Jawa Barat berhasil mengamankan pemeran perempuan bercadar mempertontonkan bagian terlarang di Ciwidey. (Ayobandung.com)

Orbid.id - Aksi gila wanita bercadar yang viral di media sosial berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, penangkapan DM (27) wanita bercadar diduga warga Babakan Ciparay, Kota Bandung disebabkan membuat video pornografi di daerah perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Satgas Yonif Raider 142/Kesatria Jaya Jalani Misi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Apresiasinya

Kusworo menyebutkan pada konferensi pers di Mapolresta Bandung bahwa terdapat video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan cadar kemudian mempertontonkan daerah kewanitaanya di daerah kebun teh di Ciwidey.

Video tersebut viral pada mei bulan lalu, kemudian pihak kapolres mendapatkan informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Cuaca Panas dapat Menyebabkan Gangguan Kesehatan, Berikut Tipsnya!!

Video tersebut dibuat pada juni 2022, awalnya dijadikan sebagai konsumsi pribadi suaminya, namun selang satu bulan kedepan sang suami membuat akun twitter yang mana akun tersebut menjual belikan video tanpa sepengetahuan istrinya.

Pihak kapolres menuturkan dari pengakuan suami istri tersebut, sebenarnya ada empat video yang dibuat, namun hanya yang viral satu.

Baca Juga: KONI Provinsi Jambi Beri Tali Asih 7 Atlet Peraih Medali SEA Games 2023 Kamboja

Kemudian tersangka juga menjelaskan bahwa video tersebut dijual kepada anak di bawah umur dengan dengan harga 100 ribu dan anak tersebut menjual dengan harga 350 ribu.

Atas perbuatan suami istri tersebut dikenai Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Kurnia Sandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jambi Siap Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara

Kamis, 14 September 2023 | 00:10 WIB

Yel-Yel Anti Korupsi Bergema di Jambi

Rabu, 13 September 2023 | 23:53 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembakar Lahan di Muaro Jambi

Jumat, 8 September 2023 | 10:57 WIB

KSAD Dudung Evaluasi Penanganan Karhutla di Jambi

Kamis, 7 September 2023 | 16:37 WIB

Bulan Agustus 2023 Kota Jambi Deflasi 0,45%

Rabu, 6 September 2023 | 09:44 WIB

Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2023

Senin, 4 September 2023 | 18:06 WIB
X