Orbid.id - Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (3/7).
Kedatangan Subhi menyerahkan diri didampingi oleh kuasa hukumnya Bahrul Ilmi Yakup.
"Selaku kuasa hukum, secara sukarela dengan kesadaran hukum yang tinggi untuk mengantarkan Pak Subhi untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam rangka mencari kepastian hukum dan keadilan supaya masalah ini tidak menggantung," kata Bahrul.
Ia juga mengatakan, pihaknya siap dengan apapun kemungkinan yang terjadi, jika Subhi langsung ditahan.
"Itu kewenangan penyidik untuk menilai secara subjektif dan objektif. Kita sebagai orang yang diperiksa siap dengan segala kemungkinan. Termasuk kemungkinan ditahan kalau itu memang urgen," katanya.