Orbid.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengaku telah menemukan sekitar 1.000 situs judi online yang tersebar di internet.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sebagian besar situs tersebut berpusat di Amerika, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam.
"Tim siber kami melakukan patroli mencari atau melacak situs-situs perjudian online. Kemudian kami menemukan kurang lebih 1.000 situs judi online," ujarnya, Senin (29/8/2022).
Sementara itu untuk situs judi online yang berpusat di Jambi Christian mengaku belum ditemukan.
Baca Juga: Misi Kampanye Imunisasi di Desa, Ratusan Mahasiswa KKN Unja Ikuti Pembekalan
"Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Sampai saat ini kita masih mencari," katanya.
Pihak Direktorat Reskrimsus Polda Jambi sendiri sudah mengajukan pemblokiran sejumlah situs judi online tersebut ke Kementerian Kominfo.
"Kita bekerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penutupan situs-situs tersebut," tutur Christian.
Selain menemukan ribuan situs judi online,Christian menyebutkan bahwa pihaknya juga menemukan sekitar 400 rekening yang digunakan untuk menjalankan perjudian online.
"Lebih 400 rekening bank, lalu kita lakukan pemblokiran," sebutnya.***
Artikel Terkait
Kasus Brigadir J, DPR Panggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK
Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Sebut 2 Luka Tembakan Fatal
Polisi Tangkap Pelaku Penimbun Solar di Batanghari Jambi