Orbid.id - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun 2020.
Kausus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 6,3 miliar ini melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batanghari Elfi Yennie.
"Tersangka Elfie Yunnie merupakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung Puskesmas Bungku,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Torry, Kamis, (15/9/2022).
Menurut Christian, 5 dari 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Abu Tolib selaku Pelaksana Kegiatan, M. Fauzi selaku Pelaksana Kegiatan, Delly Himawan selaku Pelaksana Kegiatan, Elfi Yennie yang merupakan Kadinkes Batanghari selaku PPK, dan Adil Ginting selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Baca Juga: Data Pribadi Menko Polhukam Dibocorkan Hacker Bjorka, Mahfud MD : Saya Tak Ambil Pusing
“Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan yang tidak layak untuk digunakan (gagal bangunan),” kata dia.
Christian mengatakan, polisi menyelediki dugaan korupsi ini sejak 2020. Panitia pengadaan menetapkan PT Mulia Permai Laksono sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,2 Miliar.
Pada masa akhir kontrak 14 Desember 2020, pekerjaan PT Mulia Permai Laksono belum selesai 100 persen.
“Berdasarkan laporan, progres pekerjaan PT Mulia Permai Laksono hanya 83 persen dan pada 28 Desember 2020 mencapai 88,76 persen. Namun tetap dilakukan serah terima pertama PHO dengan progres 100 persen,” kata Christian.
Baca Juga: 5 Tips Hidup Produktif Cepat Sukses
Masalahnya, hasil perhitungan oleh ahli kontruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) hanya tercapai 88,76 persen. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi menemukan kerugian negara sebesar 6,3 Miliar dari total anggaran Rp 7,2 Miliar.
Kasubdit III Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman menambahkan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 JO Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Menurut dia, berkas pemeriksaan terhadap kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sementara kedua tersangka lainnya masih dalam tahap penyeledikan lebih lanjut.
“Kita pastikan berkas ini akan cepat tuntas dan diproses, tentunya kita berharap untuk 2 perkara bisa menyusul untuk P21. Sehingga 7 orang yang ditetapkan tersangka bisa diteruskan proses penyelidikan oleh Kejaksaan,” kata Ade.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB, OJK Terapkan 3 Strategi
Artikel Terkait
Akun Twitter TNI AD Dibajak, Begini Penjelasan Kadispenad
Ojol Grab di Jambi Demo, Sampaikan 3 Tuntutan
Data Pribadi Menko Polhukam Dibocorkan Hacker Bjorka, Mahfud MD : Saya Tak Ambil Pusing
Perkuat Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB, OJK Terapkan 3 Strategi
Resep Nasi Goreng Lezat