Orbid.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di Depok ditangguhkan oleh pihak Kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan,penangguhan sementara penanganan kasus tersebut, guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya membaik.
“Kira-kira sudah kondisi baik semuanya akan kita pertemukan kembali. Sementara kita hold dulu," katanya, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Heboh Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Nonaktifkan Kolom Komentar Instagram
Karyoto belum bisa memastikan sampai kapan penanganan kasus tersebut ditangguhkan.
Sebelumnya, kedua pihak saling melaporkan dengan dugaan KDRT, hingg keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Dugaan KDRT ini terjadi pada 26 Februari 2023, bermula dari percekcokan hingga berujung kekerasan.
Baca Juga: Ceker Ayam Bisa Buat Glowing, Begini Kata dr Zaidul Akbar
“Cekcok antara suami-istri, kemudian sang suami tersinggung dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (25/5/2023).
Pasangan suami isteri ini sama-sama mengalami kekerasan, di mana sang suami mengalami luka di bagian kelamin akibat diremas sang istri.
Sementara sang istri mengalami luka di wajah lantaran dipukul suami dengan alasan melepas remasan dari istri.
Artikel Terkait
Dikatain Jelek, Marshel Widianto : Daripada Ganteng Tapi KDRT
Konten Prank KDRT Baim Wong, Polres Metro Jakarta Naikkan Status Jadi Peyidikan
Ferry Irawan Ternyata Pernah Lakukan KDRT dengan Mantan Istri Sebelumnya
Venna Melinda Ucapkan Rasa Syukur Berhasil Selamat dari KDRT Yang Dialaminya
Ivan Fadilla Beri Komentar Terkait Kasus KDRT yang Meninpa Venna Melinda, Ivan : Saya Pikir Gak Ada Masalah