Orbid.id - Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Komnas HAM menyebutkan tentang Extrajudical Killing dan Obstraction Of Justice. Komnas HAM memberikan rekomendasi tentang hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ke POLRI pada tanggal 1 September lalu.
Selain membahas tentang Obstraction of Justice upaya penghalangan proses hukum , terdapat Extrajudical Killing yaitu pembunuhan diluar proses hukum. Mari simak lebih lanjut tentang apa itu Extrajudical Killing.
Pengertian tentang Extrajudical Killing
Yang dimaksudkan dengan Extrajudical Killing adalah sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan seseorang harus kehilangan nyawanya tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh aparat negara, Extrajudical Killing disebut juga dengan unlawful killing.
Ciri-ciri penting tentang Extrajudical Killing diantaranya adalah:
• Tindakan yang menyebabkan kematian
• Tindakan yang dilakukan tanpa proses hukum yang sah
• Pelaku merupakan Aparat Negara
• Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilaksanakan dalam membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang
Extrajudical Killing ini sebenarnya dilarang oleh ketentuan HAM internasional. Larangan tersebut tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Peraturan Perundangan-undangan Nasional juga melarang keras tentang Extrajudical Killing atau pembunuhan diluar proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara. Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights.
Hal tersebut menjadi cerminan bagi Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Pada pasal 28A tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dan pada pasal 28B ayat (2) mengatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Komnas HAM menganalisis tentang pelanggaran HAM yang terdapat didalamnya. Ada empat pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam kasus ini.
1. Pelanggaran Hak Untuk Hidup yang dijamin dalam pasal 9 UU No 39 tahun 1999
2. Pelanggaran Hak Memperoleh Keadilan yang dijamin dalam pasal 17 UU No 39 tahun 1999
3. Tindakan Obstraction of Justice dalam peristiwa penembakan Bridagir Yosua
4. Pelanggaran Hak Anak yang dijamin dalam pasal 52 dan 58 UU No 39 tahun 1999
(Cut Aziza Dewi)