Orbid.id -Terkait peraturan pengamanan penyelenggaran kompetisi olahraga di Indonesia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah menandatangani Peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Baca Juga: Resep Bolu Gulung Enak dan Ekonomis, Mudah Dipraktikan di Rumah
"Telah berlaku Perpol ini sejak tanggal 4 November. Setelah ini Divisi Hukum akan mensosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dikutip dari pmjnews Rabu (16/11).
Baca Juga: 5 Kebiasaan Ini Dapat Membuat Rambut Rontok Terus-menerus, Nomor 3 Paling Dominan Jadi pemicu
Dalam peraturan tersebut, turut mengatur tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, sampai pasca kegiatan.
Berikut, Perpol nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang berkaitan dengan penyelenggaran kegiatan olahraga, salah satunya pada pasal 12.
Baca Juga: Berikut 8 Grup Piala Dunia 2022 di Qatar Lengkap dengan Jadwal Pertandingan
Di bawah ini, beberapa hal penting yang menjadi terobosan dalam perpol ini, pertama soal izin penyelenggaraan kegiatan olahraga pun diatur dalam Perpol ini, yakni ada di Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Siapkan IKN Sebagai Tempat Olimpiade 2036
Lima Candi Terbesar di Indonesia, Nomor Tiga Terluas Se-Asia Tenggara
Ungkap Misteri Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Turunkan Tim Ahli
Berikut 8 Grup Piala Dunia 2022 di Qatar Lengkap dengan Jadwal Pertandingan
5 Kebiasaan Ini Dapat Membuat Rambut Rontok Terus-menerus, Nomor 3 Paling Dominan Jadi pemicu
Resep Bolu GulungĀ Enak dan Ekonomis, Mudah Dipraktikan di Rumah